Jakarta– Ketua PERAK Indonesia, Fiyatri Widuri perihatin dengan kebijakan pemerintah yang sempat melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer.
Kebijakan tersebut telah menyulitkan masyarakat kecil, terutama ibu rumah tangga, pelaku UMKM, dan pekerja sektor informal yang bergantung pada gas subsidi untuk kehidupan sehari-hari.
Meskipun kebijakan tersebut akhirnya dicabut, polemik ini menunjukkan kurangnya kepekaan pemerintah dalam merancang kebijakan yang berdampak luas bagi rakyat kecil.
“Sejak diberlakukannya larangan penjualan gas LPG 3 kg oleh pengecer, masyarakat di berbagai daerah mengalami kesulitan mendapatkan gas subsidi. Ketika kebijakan dibuat tanpa mempertimbangkan realitas lapangan, yang terjadi adalah ketidakadilan bagi rakyat kecil. Pemerintah seharusnya memahami bahwa tidak semua masyarakat mampu membeli gas dari pangkalan resmi. Kebijakan ini sempat membuat banyak ibu rumah tangga kesulitan memasak makanan bergizi untuk keluarga dan pelaku usaha kecil terhambat operasionalnya,” tegas Fiyatri Widuri.
Meskipun kebijakan ini akhirnya dicabut setelah mendapat banyak kritik, menurut Fiyatri Widuri kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah agar lebih matang dalam menyusun kebijakan publik.
“Setiap keputusan yang berdampak langsung pada masyarakat luas harusnya melalui kajian mendalam, uji coba lapangan, dan dialog terbuka dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum diterapkan,” kata Wakil Ketua Komite Advokasi Daerah Provinsi Banten Bidang Migas dan Non Migas itu.
“Kita tidak ingin kejadian serupa terus berulang di masa depan. Pemerintah harus lebih peka dan membuka ruang dialog dengan organisasi masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha kecil sebelum mengeluarkan kebijakan. Jika sejak awal mendengar suara rakyat, kebijakan seperti ini tidak perlu dibuat dan dicabut kembali dalam waktu singkat,” tambahnya.
Distribusi Harus Dibenahi, Bukan Menghilangkan Pengecer
Fiyatri Widuri juga menyoroti bahwa masalah utama dalam distribusi gas LPG 3 kg bukanlah keberadaan pengecer, tetapi lemahnya pengawasan dalam distribusi.
“Jika pemerintah ingin memastikan subsidi tepat sasaran, yang harus dilakukan adalah membenahi sistem distribusi dan pengawasan, bukan malah menghilangkan jalur distribusi yang selama ini membantu masyarakat mendapatkan gas dengan lebih mudah,” bebernya.
“Kami meminta pemerintah untuk tidak hanya sekadar mencabut kebijakan, tetapi juga segera melakukan langkah konkret dalam membenahi distribusi gas LPG 3 kg. Jika ada kekhawatiran terkait kebocoran subsidi, maka solusinya adalah meningkatkan pengawasan, bukan malah membatasi akses masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” terangnya.
*